Aparat kepolisian Ringkus Pelajar SMK Yang Terlibat Dalam Sindikat Pembuat Uang Palsu
Aparat kepolisian Dari Polsek Depok sleman Yogyakarta mengamankan 3 orang tersangka pembuat uang palsu berikut dengan barang bukti uang palsu
yang berhasil di sita polisi dari tangan DA, AR dan IA total ada 93
juta rupiah yang di amankan petugas dari polsek Depok timur Sleman
jogjakarta kasus ini terbongkar saat DA dan AR hendak membeli barang di sebuah toko dengan menggunakan uang palsu dan pada saat saat di cek uang yang di gunakan ternyata palsu
ketika di konfirmasi oleh pemilik toko keduanya melarikan diri keduanya
berhasil di amankan warga dan diserahkan ke polisi dari penyelidikan
terhadap merekalah di dapat informasi uang palsu itu di peroleh dari IA, IA di amankan di rumahnya di Semarang Jawa tengah barang bukti berupa uang palsu
pecahan 100 ribu rupiah, 50 ribu 20 ribu dan 10 ribu lengkap dengan
printer sebagai pencetak uang serta peralatan lainnya untuk membuat uang
palsu juga di sita
"nah untuk penjualan itu 1 banding 3 untuk pembeli itu membayarkan 1 juta dan si pelaku itu memberikan senilai 3 juta berupa uang yang 100 ribu rupiah" ujar Iptu Alvani Ramadhan Kanit Reskrim Polsek Depok Timur
IA belajar membuat uang palsu dari internet berawal dari iseng kemudian mencoba untuk mencetak dan menjualnya melalui media sosial
"yang pertama dulu itu pakai kertas ya sekarang sudah pakai kertas roti atau kertas nominal yang di buat adalah 100 ribu, 50 ribu, 20 ribu dan 10 ribu" ujar I-A Pembuatan Uang palsu
Kedua pelaku yakni DA dan AR di ancam dengan pasal 244 pasal 26 ayat 1 dan pasal 36 ayat 1 undang-undang tentang mata uang dengan hukuman penjara sementara IA di titipkan dan di bina di dinas sosial karena masih di bawah umur
"nah untuk penjualan itu 1 banding 3 untuk pembeli itu membayarkan 1 juta dan si pelaku itu memberikan senilai 3 juta berupa uang yang 100 ribu rupiah" ujar Iptu Alvani Ramadhan Kanit Reskrim Polsek Depok Timur
IA belajar membuat uang palsu dari internet berawal dari iseng kemudian mencoba untuk mencetak dan menjualnya melalui media sosial
"yang pertama dulu itu pakai kertas ya sekarang sudah pakai kertas roti atau kertas nominal yang di buat adalah 100 ribu, 50 ribu, 20 ribu dan 10 ribu" ujar I-A Pembuatan Uang palsu
Kedua pelaku yakni DA dan AR di ancam dengan pasal 244 pasal 26 ayat 1 dan pasal 36 ayat 1 undang-undang tentang mata uang dengan hukuman penjara sementara IA di titipkan dan di bina di dinas sosial karena masih di bawah umur